Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Pemerintah

- Selasa, 23 Juni 2026 | 00:00 WIB
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Pemerintah

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pemerintah, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiga terdakwa, yaitu Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya, dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam dakwaannya, jaksa merujuk pada Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum yang dilanggar para terdakwa.

“Penuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah faktor yang memberatkan hukuman. Selain menyebabkan korban meninggal dunia, ketiga terdakwa dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Jaksa juga menambahkan bahwa para terdakwa kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dua di antaranya, Candy dan Dwi Hartono, tercatat pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Di luar pidana penjara, jaksa juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp1,05 miliar. Tuntutan ini menjadi salah satu upaya pemulihan atas kerugian yang diderita pihak keluarga akibat peristiwa tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags