Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen dari tarif normal untuk jasa kesenian dan hiburan. Kebijakan ini secara spesifik menyasar film-film nasional yang diputar di bioskop di seluruh ibu kota.
Insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan dan Tontonan Film Nasional. Sebelumnya, tarif PBJT untuk kategori jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. Subjek dari pajak daerah ini adalah konsumen barang dan jasa tertentu, yang mana pajak dipungut oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema. “Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional,” ujarnya di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui serangkaian diskusi dengan para pemangku kepentingan. “Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia,” katanya.
Mantan Sekretaris Kabinet itu berharap insentif fiskal ini dapat memacu rumah produksi untuk lebih giat memproduksi film-film nasional. Menurutnya, keringanan pajak tontonan film nasional ini akan dikembalikan kepada rumah produksi agar mereka lebih banyak berkarya, terutama untuk syuting dan mengambil gambar di Jakarta.
“Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film, terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa 50 persen pajak yang kembali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
Artikel Terkait
BEI Genjot Edukasi Pasar Modal, Resmikan Enam Galeri Investasi Baru di Bangka Belitung
Jepang Hancurkan Tunisia 4-0, Kokoh di Peringkat Kedua Grup F Piala Dunia 2026
Turkiye Ekspor Kapal Perang ke Rumania, Sejarah Baru ke Negara NATO dan Uni Eropa
Lo Kheng Hong Tekankan Pentingnya Fondasi Keuangan Sejak Dini di Seminar UKRIDA