Pramono Angkat Bicara Soal Ojol Histeris Motor Diangkat Petugas, Sebut Tak Ada Pungutan dalam Penyelesaian

- Minggu, 21 Juni 2026 | 10:50 WIB
Pramono Angkat Bicara Soal Ojol Histeris Motor Diangkat Petugas, Sebut Tak Ada Pungutan dalam Penyelesaian

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya angkat bicara terkait viralnya video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur saat tengah mengambil pesanan makanan. Dalam pernyataannya, ia memberikan penjelasan mengenai kronologi dan langkah penyelesaian atas insiden yang memicu simpati publik tersebut.

Menurut Pramono, penertiban yang menjadi pangkal persoalan itu berlangsung di kawasan Jakarta Timur. Ia mengungkapkan bahwa setelah kendaraannya ditertibkan, pengemudi ojol tersebut justru mengikuti petugas dan secara sukarela mengakui kesalahannya.

“Driver ojol-nya sudah melakukan penandatanganan untuk mengakui bahwa ada kesalahan,” kata Pramono di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/6/2026).

Namun, karena peristiwa itu telah menyebar luas di media sosial, Pramono melanjutkan, petugas Sudinhub Jakarta Timur akhirnya mendatangi kediaman pengemudi tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses penyelesaian kasus ini.

“Di situ disampaikan, termasuk oleh driver ojol bahwa tidak ada pungutan sama sekali untuk penyelesaian kasus ini,” ujarnya.

Pramono mengaku telah memberikan instruksi kepada jajaran dishub untuk segera merespons setiap fenomena di lapangan tanpa harus menunggu hingga menjadi viral. Meski demikian, ia menyadari bahwa kecepatan penyebaran informasi di era media sosial sering kali melampaui kecepatan aparatur dalam memberikan penjelasan.

“Tetapi memang ya eranya juga era sosial media, begitu cepatnya kecepatan sosial media dibandingkan dengan kecepatan untuk menjelaskan, menerangkan persoalan apa adanya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara langsung oleh Sudinhub Jakarta Timur bersama pengemudi ojol, serta penjelasan yang telah disampaikan kepada publik, diharapkan menjadi pelajaran agar insiden serupa tidak terulang kembali. “Enggak perlu dikemas-kemas dan sebagainya. Sehingga dengan demikian dengan penyelesaian secara langsung oleh Sudin Perhubungan Jakarta Timur dengan driver ojol dan kemudian sudah dijelaskan kepada publik, mudah-mudahan yang seperti ini tidak terulang kembali,” ucap dia.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pengemudi ojol histeris saat sepeda motornya ditertibkan petugas Sudinhub Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pengemudi tampak memohon kepada petugas sambil masih membawa pesanan makanan yang hendak diantarkan kepada pelanggan. Ia berteriak meminta bantuan karena kendaraan yang menjadi sumber penghasilannya telah diangkut.

“Saya butuh uang, saya butuh makan pak. Rumah saya di Bekasi,” kata pengemudi ojol tersebut dalam video yang beredar.

Peristiwa itu terjadi di tengah operasi penertiban parkir liar yang digelar oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian pada Rabu (17/6/2026) di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan kawasan J-Town.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam operasi itu, petugas melakukan penderekan kendaraan, pengangkutan dengan jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

Harlem merinci, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan metode angkut jaring. Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui milik pengemudi ojol yang baru tiba setelah motornya berada di atas truk pengangkut.

Menurutnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur demi menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya pada Sabtu (20/6/2026).

Setelah tiba di kantor Sudinhub, pengemudi tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan kemudian diizinkan kembali melanjutkan aktivitasnya. Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini