Kasir di Pelalawan Ditusuk 22 Kali, Pelaku Sempat Merokok dan Gasak Rp76 Juta

- Jumat, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB
Kasir di Pelalawan Ditusuk 22 Kali, Pelaku Sempat Merokok dan Gasak Rp76 Juta

Seorang kasir perempuan berinisial PT (25) ditemukan bersimbah darah setelah menjadi korban perampokan sadis di kantor perusahaannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pelaku, Jodi Alfandi (27), tak hanya meninggalkan luka tusukan sebanyak 22 kali pada tubuh korban, tetapi juga sempat mengisap sebatang rokok di lokasi kejadian sebelum akhirnya melarikan diri.

“Iya, jadi habis menusuk korban itu, korban dalam keadaan lemas dan pelaku sempat merokok,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (17/6) sore di sebuah kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Km 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Aksi brutal tersebut berawal ketika Jodi datang ke lokasi dengan berpura-pura menumpang ke toilet. Di sana, ia mengambil gunting yang kemudian dijadikan senjata untuk melancarkan aksinya.

Setelah memantau situasi selama kurang lebih dua jam, pelaku kembali mendatangi kantor yang saat itu pintunya masih terbuka pada pukul 16.50 WIB. Seketika, ia mengancam dan menodongkan gunting ke arah korban sambil memaksa agar kunci brankas diserahkan. Korban menolak dan berteriak meminta tolong, namun pelaku justru menganiaya serta menusuknya sebanyak 22 kali hingga korban tak berdaya dan tersungkur lemas.

Pelaku kemudian merampas kunci brankas yang terletak di meja kasir dan berhasil menggasak uang sebesar Rp76 juta. Sebelum kabur, Jodi sempat mencuci tangannya yang terluka akibat sayatan gunting saat bergulat dengan korban. Tak hanya itu, ia juga merusak kamera pengawas atau CCTV dengan batu, lalu menutup pintu kantor sebelum meninggalkan tempat kejadian.

“Pelaku juga sempat merusak kamera CCTV dengan batu sebelum kabur,” imbuh AKP Bayu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar