MUI: LGBT Penyimpangan yang Tak Boleh Dinormalisasi, Desak Regulasi Tegas

- Kamis, 18 Juni 2026 | 12:00 WIB
MUI: LGBT Penyimpangan yang Tak Boleh Dinormalisasi, Desak Regulasi Tegas

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menegaskan bahwa fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) harus dipandang sebagai bentuk penyimpangan yang tidak boleh dinormalisasi di tengah masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai respons atas meningkatnya kampanye LGBT yang dinilai mulai merambah berbagai ruang publik, termasuk lingkungan kampus.

“Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya,” ujar Cholil.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh tinggal diam menghadapi arus pengaruh dari luar yang terus berkembang. Ia mendorong setiap individu yang memiliki pandangan waras untuk berani bersuara di ruang publik. “Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara,” tuturnya.

Cholil juga menyoroti bahwa praktik LGBT kerap dibiarkan dengan dalih kebebasan berekspresi. Padahal, hak individu di Indonesia tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain serta nilai-nilai yang dianut bangsa. “Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan nilai positif terhadap perilaku LGBT. Namun, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT secara spesifik di ruang publik.

“Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan,” tegasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar