Perpanjangan Dana Otsus Aceh Disetujui DPR, Publik Soroti Kesenjangan Anggaran Rp104 Triliun dengan Tingkat Kemiskinan

- Kamis, 18 Juni 2026 | 05:30 WIB
Perpanjangan Dana Otsus Aceh Disetujui DPR, Publik Soroti Kesenjangan Anggaran Rp104 Triliun dengan Tingkat Kemiskinan

Perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Aceh harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh, penguatan akuntabilitas, serta reformasi tata kelola agar alokasi anggaran yang sangat besar itu benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem demokrasi yang sehat, konsensus semestinya lahir dari perdebatan yang matang. Namun, ketika delapan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 sebagai usul inisiatif pada 26 Mei lalu di kompleks Senayan, publik justru menyaksikan ketiadaan perdebatan yang berarti. Konsensus total semacam ini, alih-alih menimbulkan kekaguman, justru memunculkan kecurigaan.

Aceh merupakan salah satu provinsi yang menerima dana otonomi khusus selama hampir dua dekade. Namun, di sisi lain, daerah ini juga tercatat sebagai salah satu provinsi termiskin di Pulau Sumatera dan menempati peringkat kedelapan termiskin di Indonesia. Fakta tersebut berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menggambarkan kesenjangan antara besarnya anggaran yang digelontorkan dengan hasil yang dirasakan masyarakat.

Kabar tentang revisi UUPA disambut sukacita oleh sebagian masyarakat Aceh. Hal itu dapat dimaklumi karena proses revisi merupakan perjuangan panjang yang menguras tenaga, energi, dan pikiran para pemangku kebijakan, mulai dari Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akademisi, hingga tokoh masyarakat. Setelah draf UUPA diserahkan ke Jakarta dan diproses sejak Januari 2026, akhirnya diperoleh angin segar berupa 27 ketentuan perubahan.

Salah satu poin yang paling dinantikan adalah usulan perpanjangan dana otonomi khusus Aceh tanpa batas waktu serta kenaikan alokasi dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Namun, perlu ditegaskan bahwa dana Otsus Aceh belum resmi diperpanjang. Keputusan di tingkat Badan Legislasi baru merupakan satu tahap awal dari proses legislasi yang masih panjang.

Pada titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya secara jujur: apakah yang dirayakan itu benar-benar kemenangan bagi rakyat Aceh, atau sekadar pembaruan kontrak lama dengan kemasan bahasa yang lebih menyenangkan?

Sejak 2008, dana otonomi khusus Aceh mengalir ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, secara akumulasi hingga 2024, jumlahnya mencapai Rp 104,23 triliun. Mandat awalnya jelas: membangun daerah pascakonflik, mempercepat kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan keadilan sebagaimana semangat Perjanjian Helsinki 2005. Namun, angka kemiskinan yang masih tinggi membuktikan bahwa pengelolaan anggaran tersebut masih jauh dari harapan.

Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, mengakui hal tersebut dalam rapat Baleg pada April 2026. “Sekian banyak uang sudah masuk ke Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal,” ujarnya. Temuan dari Aceh Institute memperkuat gambaran ini. Penggunaan anggaran cenderung menumpuk di sektor infrastruktur yang menyerap hingga 45 persen dari total anggaran, sementara program pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya mendapat sekitar 10 persen.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini