Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati peningkatan batas bawah target penerimaan negara dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Angka tersebut naik dari 11,8 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara batas atas target penerimaan negara tetap bertahan di level 12,4 persen dari PDB.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, disebutkan bahwa penyesuaian lebih lanjut terkait batas bawah dan batas atas perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, terdapat satu terobosan signifikan yang mendapat lampu hijau dari DPR: pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) siap diimplementasikan pada 2027 sebagai bagian dari agenda peningkatan penerimaan negara.
Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa arah kebijakan pendapatan negara ke depan akan berfokus pada distribusi beban pajak yang berkeadilan. Selain itu, penguatan efektivitas administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan inklusif, serta perluasan basis pajak menjadi prioritas utama.
“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kekurangan kita daripada Dirjen Bea Cukai,” ujar Fauzi dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia di Kompleks DPR RI, Kamis (11/6/2026).
Di sisi PNBP, Fauzi menekankan pentingnya tata kelola sumber daya alam (SDA) melalui integrasi sistem digital. Panja sepakat untuk memperkuat sistem SIMBARA guna memastikan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan dari sektor tambang dan komoditas.
“Penegakan hukum akan kita perketat melalui Automatic Blocking System dalam penagihan piutang PNBP. Kita ingin setiap pemanfaatan kekayaan negara memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Sementara itu, terkait pemberian insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance, Fauzi memberikan catatan tegas. Menurutnya, insentif tidak boleh diberikan secara cuma-cuma tanpa dampak nyata bagi ekonomi nasional.
“Insentif perpajakan ke depan harus memiliki nilai tukar yang terukur. Harus ada transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja lokal yang signifikan, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta perlindungan lingkungan hidup. Ini prasyarat mutlak untuk mendukung hilirisasi industri,” tegas Fauzi.
Selain itu, dalam dokumen KEM-PPKF tersebut, Pemerintah juga didorong untuk menyusun peta jalan (roadmap) dan melaksanakan pengenaan pajak karbon mulai 2027. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Audit BPK yang Seret Bupati Muara Enim
Menkeu: Peralihan Konsumen Pertamax ke Pertalite Tak Akan Bebani Subsidi Negara Secara Signifikan
Gerindra Tegaskan Tak Ada Instruksi Partai soal Kepemilikan Dapur MBG, Kader Diminta Patuhi SOP