Tujuh Mantan Pejabat Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Suap Sertifikat K3

- Jumat, 05 Juni 2026 | 08:00 WIB
Tujuh Mantan Pejabat Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Suap Sertifikat K3

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara 4 hingga 6,5 tahun kepada tujuh mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.

Hakim menyatakan dua terdakwa utama, Hery Sutanto dan Subhan, terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah besar. Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, menerima gratifikasi senilai Rp1,45 miliar. Sementara itu, Subhan yang merupakan Subkoordinator Keselamatan Kerja pada Direktorat Bina K3 periode 2020–2025, terbukti menerima Rp598,7 juta.

“Majelis hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000, sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan terungkap bahwa total uang nonteknis yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp49,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan dinilai bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku pejabat pelayanan publik. Hakim menegaskan bahwa penentuan jumlah uang yang diterima masing-masing terdakwa tidak semata-mata didasarkan pada angka dalam tuntutan jaksa, melainkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang nonteknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” jelas hakim.

Di sisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai status penerimaan uang honorarium oleh para terdakwa. Hakim memutuskan bahwa honorarium yang diterima para terdakwa merupakan penerimaan yang sah secara hukum. “Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Hery Sutanto, Subhan, dan Fahrurozi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis lengkap ketujuh terdakwa: Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan. Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan. Subhan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun kurungan. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun kurungan. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terakhir, Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags