Kepolisian Daerah Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin, 8 Juni, dengan menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai dominan dan berisiko tinggi. Operasi terpusat ini berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 21 Juni, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau, bersamaan dengan Operasi Patuh yang digelar di tingkat nasional.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kesadaran dan ketertiban.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Kombes Jeki dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Ditlantas Polda Riau mengedepankan dua metode penindakan, yakni tilang elektronik dan tilang manual. Sepuluh sasaran prioritas yang menjadi fokus operasi meliputi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, serta kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, petugas juga akan menindak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai ketentuan, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal, kendaraan angkutan barang yang mengangkut orang, serta kendaraan penumpang yang tidak laik jalan. Pelanggaran lain yang masuk daftar prioritas adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia dan berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas, serta pengendara yang berkendara sambil merokok.
Di sisi lain, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Ditlantas Polda Riau juga mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara berkelanjutan.
"Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat," imbuh Kombes Jeki.
"Tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tiga Prajurit Kopassus Divonis Penjara karena Culik dan Bunuh Kepala Bank demi Uang Instan
Jupnas Gizi Sorot Penangkapan Petinggi BGN, Dorong Proses Hukum Transparan dan Program MBG Tetap Berjalan
Dokter Koboi FC Rekrut Ferdinand Sinaga untuk Wali Kota Makassar Cup 2026
KPK Tahan Eks Manajemen Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar