Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terlihat digelandang keluar dari Gedung Jampidsus menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Pemandangan serupa juga terjadi pada dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Saat berjalan menuju kendaraan, ketiganya mendapat sorakan dari massa yang sudah menunggu di lokasi.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan sah. Menariknya, ketiga pejabat tersebut baru saja diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Di sisi lain, kasus ini tidak hanya menyangkut penyimpangan anggaran, tetapi juga melibatkan modus penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan verifikasi kemitraan. Para tersangka diduga sengaja meloloskan sejumlah yayasan yang terafiliasi secara pribadi dengan mereka untuk menjadi mitra pelaksana program.
Guna memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda.
“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Syarief.
Sementara itu, operasi penggeledahan masih terus berjalan di sejumlah lokasi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa skandal mega proyek nasional ini masih sangat mungkin berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
“Selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Gelar Rapat Paripurna HJB di Desa Terpencil sebagai Simbol Pemerataan Pembangunan
Yayasan Amal Indonesia Resmi Bermitra dengan LAZNAS ZIS Indosat untuk Perluas Penyaluran Zakat
Feliciwa Buka Kafe Bebek di Malang, Bisnis Unik Berawal dari Kecintaan pada Hewan Peliharaan
Ibu Muda di Bantul Lakban Mulut Balita demi ‘Refreshing’, Berujung Damai secara Kekeluargaan