Kejaksaan Agung resmi menahan dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala. Keduanya langsung digiring menuju ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam prosesi penahanan yang berlangsung ketat, Sony dan Lodewyk tampak keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejagung. Kedua tangan mereka terborgol saat digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman depan. Suasana pengawalan berlangsung steril dan dijaga ketat oleh petugas berseragam.
Penahanan terhadap dua eks pejabat BGN ini merupakan kelanjutan dari rangkaian hukum yang sebelumnya telah menjerat Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Hingga saat ini, Kejagung belum merinci secara detail pasal atau dugaan perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat tersebut. Namun, langkah penahanan ini menandai babak baru dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sementara itu, publik masih menanti pengumuman resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara dan kemungkinan tersangka lain yang turut terlibat. Proses hukum terhadap para mantan pejabat di lembaga yang bertanggung jawab atas program gizi nasional ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola dan akuntabilitas di sektor strategis.
Artikel Terkait
Dua Warga Sipil di Kampus UNP Jadi Korban Dugaan Peluru Nyasar, Rektor Langsung Hubungi Pangdam
Kodam Tutup Sementara Lokasi Latihan TNI Usai Peluru Nyasar Lukai Dua Warga di UNP
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Bawa Sejumlah Barang Bukti
PSIS Semarang Dikaitkan dengan Striker Eks PSM Makassar Everton Nascimento yang Berstatus Bebas Transfer