TAUD Nilai Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Jauh dari Rasa Keadilan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 16:55 WIB
TAUD Nilai Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Jauh dari Rasa Keadilan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai tuntutan hukuman terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih jauh dari memenuhi rasa keadilan. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (3/5/2026), TAUD menyoroti tuntutan pidana penjara selama 2,5 tahun bagi para terdakwa sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan beratnya tindak kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil.

“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat. Sayangnya, stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil,” demikian pernyataan resmi TAUD.

Di sisi lain, TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi keempat terdakwa. Ketiadaan tuntutan tersebut, menurut TAUD, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen TNI dalam menindak prajuritnya yang melakukan pelanggaran berat.

“Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal,” tegas TAUD dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, TAUD menekankan bahwa kasus ini kembali membuktikan urgensi reformasi di tubuh peradilan militer. Organisasi tersebut mendesak agar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera dilakukan.

“Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer,” ujar TAUD.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags