MURIANETWORK.COM - Penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyita perhatian publik. Tagar RosaRusakKPK masuk dalam trending topik di media sosial X.
Publik ramai mengkritik keras tindakan salah seorang penyidik KPK, Rossa Purba Bekti menyita HP milik Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan, pada Senin (10/6).
“Perampasan buku yang merupakan aset partai berkaitan dengan agenda strategis, hal ini merupakan upaya melemahkan sikap kritis PDIP karena semua barang dirampas dan tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku,” tulis akun @YuliSugiyanto06, Jumat (14/6).
Akun Farel27 menyebutkan bahwa perbuatan Rossa dinilai sangat merugikan nama baik lembaga antirasuah.
“Ulah oknum yang jelas-jelas merusak nama KPK!. Bisa-bisanya melakukan perbuatan kek gitu, merampas barang pribadi. Tentunya hal ini mencoreng nama baik KPK,” tulisnya.
Perbuatan Rossa juga dianggap netizen merupakan bagian dari intimidasi ke salah seorang asisten Hasto, yakni Kusnadi. Karena itu, tindakan pelaporan Rossa ke Polda Metro Jaya dinilai merupakan langkah tepat.
“Penyidik KPK Rossa Purba Bekti memang aneh, gak transparan. Masa seenaknya main sita barang Kusnadi (staf Pak Hasto) padahal beliau juga gak ada tuh keterkaitannya dengan kasus tersebut. Jangan bikin publik trust issue sama KPK dong cuma karena satu orang aja,” tulis akun @ChienLung.
Sebelumnya, Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM dan Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut penyitaan telepon genggam atau handphone (HP) milik Hasto oleh KPK.
Kusnadi mengklaim bahwa dirinya tidak tahu menahu pemeriksaan terhadap Hasto, pada Senin (10/6). Ia mengaku dirinya hanya mendampingi Hasto dari luar ruang pemeriksaan.
"Sebenarnya nih saya nggak tahu apa-apa, saya ini orang kecil. Saya anak orang desa, nggak tahu masalah hukum apa undang-undang. Kemarin saya itu lagi rokok kan di gedung KPK, halaman, saya dibilang itu katanya dipanggil sama bapak (Hasto)," ucap Kusnadi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Artikel Terkait
Guncang Industri! Pemerintah Kenakan Bea Rp 7.500/kg untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025, Ini Dampaknya
Kejagung Bongkar Nasib Silfester Matutina: Eksekusi Tetap Jalan Meski Ajukan PK!
Trump vs Xi: Pertemuan Penting Ini Tentukan Masa Depan Perang Dagang AS-China!
Biaya Sertifikasi Halal 2025: UMK Bisa GRATIS, Ini Caranya!