Polisi Tunggu Laporan Korban Pelecehan Seksual Dosen UIN Walisongo

- Rabu, 13 Mei 2026 | 04:30 WIB
Polisi Tunggu Laporan Korban Pelecehan Seksual Dosen UIN Walisongo

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang masih menunggu laporan resmi dari seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Langkah ini ditempuh karena kasus tersebut tergolong delik aduan, yang hanya dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan.

Kompol Ni Made Sriniti, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti perkara ini secara profesional. “Karena dugaan kekerasan seksual ini masuk delik aduan, kami persilakan korban untuk melapor agar bisa diproses hukum,” ujarnya di Semarang, Selasa (12/5).

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memberikan pengawalan ketat. Pendekatan yang digunakan merupakan kombinasi antara tindakan preventif dan humanis, dengan fokus utama pada pemulihan kondisi mental korban melalui penyediaan akses bantuan psikologis.

Kompol Ni Made menjelaskan bahwa langkah proaktif telah diambil dengan menjalin komunikasi bersama pihak kampus untuk mendalami informasi awal. Menurutnya, kehadiran polisi di tengah kasus ini adalah wujud nyata dukungan terhadap hak-hak perempuan. “Kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas,” tuturnya.

Sementara itu, internal UIN Walisongo Semarang tidak tinggal diam. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus tersebut dilaporkan sedang melakukan penelusuran mendalam. Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo, Nur Hasyim, menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara maraton dan menjadikan data dari media sosial sebagai titik awal pelacakan fakta.

Meskipun mengedepankan keberpihakan pada korban, Nur Hasyim memastikan bahwa proses investigasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap oknum dosen yang bersangkutan hingga bukti-bukti kuat terkumpul secara sah dan profesional.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar