SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Hebat! Yuan Kian Perkasa, Perusahaan China Berbondong-bondong Tinggalkan Dolar AS
Dunia di Ambang Resesi: PBB Peringatkan Ancaman Perang Dagang & Utang Meledak!
Prabowo Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Indonesia-Brasil dalam Pertemuan dengan Lula
Ammar Zoni Bongkar Fakta di Sidang: Banyak Berita yang Dibalik-bohongi!