Gelombang Keempat: 91 WNI Korban Sindikat Scam Myanmar Kembali ke Tanah Air

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:40 WIB
Gelombang Keempat: 91 WNI Korban Sindikat Scam Myanmar Kembali ke Tanah Air

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri baru saja memfasilitasi kepulangan 91 WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring. Mereka dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar, pada Jumat (30/1/2026). Ini gelombang keempat. Dengan tambahan ini, sudah 291 warga negara Indonesia yang berhasil dibawa pulang dari Myanmar.

“Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi dari wilayah Myawaddy,” jelas keterangan resmi Kemlu, Jumat lalu.

Prosesnya tidak singkat. Menurut Kemlu, upaya ini adalah hasil kerja panjang dan intensif dari KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Dua perwakilan diplomatik itu berjibaku di lapangan untuk mengamankan warga kita.

Di sisi lain, koordinasi juga digalang dengan sejumlah instansi dalam negeri. Sebut saja Kementerian P2MI, Bareskrim, PPATK, Imigrasi, hingga Kementerian Sosial. Tujuannya jelas: memastikan penegakan hukum berjalan dan langkah pencegahan bisa optimal ke depannya.

Yang menarik, beberapa korban disebutkan bersedia kooperatif. Mereka melaporkan pihak-pihak yang diduga merekrut mereka ke dalam jerat sindikat online scam itu.

Kalau dirunut, pemulangan ini sudah berlangsung beberapa tahap. Gelombang pertama membawa pulang 56 WNI pada 8 Desember 2025. Mereka tiba di Jakarta sehari setelahnya. Lalu, pada 13 Desember 2025, giliran 54 orang yang tiba di tanah air. Sementara gelombang ketiga, yang dilakukan 21-22 Januari lalu, memulangkan 90 orang.

Kemlu tak bosan mengingatkan. Terutama bagi calon pekerja migran.

“Kemlu senantiasa menghimbau agar WNI selalu mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri, serta senantiasa menghormati hukum dan peraturan di negara setempat,” tegas pernyataan itu.

Intinya, patuhi prosedur resmi. Jangan sampai tergiur iming-iming yang malah menjerumuskan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler