Perpres 113/2025: Pupuk Indonesia Tinggalkan Skema Boros, Beralih ke Efisiensi

- Jumat, 19 Desember 2025 | 12:00 WIB
Perpres 113/2025: Pupuk Indonesia Tinggalkan Skema Boros, Beralih ke Efisiensi

PT Pupuk Indonesia menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Aturan yang mengubah tata kelola pupuk bersubsidi ini, kata perusahaan, selaras dengan agenda transformasi yang sudah mereka jalankan. Intinya, ini dianggap sebagai landasan strategis untuk mempercepat perubahan.

Menurut Sekretaris Perusahaan, Yehezkiel, aturan baru ini bisa menjadi titik balik. “Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).

Dia bilang, Perpres ini bagian dari upaya reformasi yang lebih besar. Tujuannya jelas: memperkuat ketahanan pangan dan menjaga industri pupuk nasional agar tetap berkelanjutan. Kerangka kebijakannya pun dirancang lebih adaptif.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi Pupuk Indonesia nyata dan mendesak. Sebagian besar fasilitas produksinya sudah berumur hampir 50 tahun. Akibatnya, konsumsi bahan baku, terutama gas, jauh lebih boros dibanding standar global.

Ambil contoh pabrik di Pupuk Iskandar Muda (PIM). Untuk menghasilkan satu ton urea, butuh sekitar 54 MMBTU gas. Padahal, standar dunia cuma berkisar 23–25 MMBTU per ton. Boros, kan? Selama ini, biaya produksi tinggi itu ditanggung pemerintah lewat skema subsidi cost plus.

Nah, di sinilah perubahan mendasar terjadi. “Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.

Dia menilai aturan ini berperan strategis sebagai penyeimbang. Di satu sisi, harga pupuk bagi petani tetap terjangkau lewat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sisi lain, produsen didorong bahkan dipaksa untuk efisien dalam jangka panjang.

Persoalan efisiensi ini bukan omong kosong. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya juga mencatat tantangan serupa. IHPS I 2025 mereka menyoroti masalah efisiensi proses produksi pupuk bersubsidi dari 2022 hingga Semester I-2024. Temuan itu jadi bahan evaluasi penting.

Lalu, apa langkah konkretnya? Yehezkiel menyebut, selain mengikuti perubahan kebijakan, perusahaan akan terus berbenah dari dalam. Misalnya, mengoperasikan pabrik pada mode optimal, merekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, dan merevitalisasi pabrik-pabrik tua.

Ada juga angin segar dari sisi pendanaan. Dalam skema baru, pembayaran subsidi untuk bahan baku dilakukan di muka setelah direview lembaga berwenang. Cara ini diharap bisa mengurangi beban bunga pinjaman modal kerja.

“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan,” tutur Yehezkiel. Fokusnya ganda: memastikan pupuk tersedia tepat waktu dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.

Jadi, jalan panjang menuju efisiensi memang baru dimulai. Tapi setidaknya, kerangka aturannya sudah ada.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler