Di sisi lain, plot inti "The Way of Water" tentang memanen substansi hewani untuk memperpanjang umur manusia, juga disebut-sebut ada dalam naskah KRZ. Unsur ini tidak muncul di film Avatar pertama.
Karena merasa haknya terus dilanggar, Ryder pun kembali ke meja hijau. Dia menuntut ganti rugi yang jumlahnya fantastis: 500 juta dolar AS, atau setara Rp 8,35 triliun. Tidak cuma uang, dia juga meminta pengadilan menghentikan peluncuran sekuel berikutnya, "Avatar: Fire and Ash."
Sampai berita ini diturunkan, pihak Disney dan Lightstorm masih bungkam. Belum ada tanggapan resmi sama sekali mengenai gugatan terbaru ini.
Kesuksesan franchise Avatar memang luar biasa. Film pertama meraup hampir 3 miliar dolar. Yang kedua, "The Way of Water," menyusul dengan 2,34 miliar dolar. Film ketiga yang baru dirilis di beberapa negara juga diprediksi akan mencetak angka serupa, mungkin sekitar 2 miliar.
Pertanyaannya sekarang, apakah gugatan miliaran dolar ini akan mengganggu kesuksesan itu? Ataukah hanya menjadi riak kecil di samudera box office Pandora? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta, Kecuali Jakarta Barat yang Berawan
Waspada Macet Parah, Puncak Mudik Natal 2025 Diprediksi 22 dan 24 Desember
Van Bronckhorst Dinilai Lebih Cocok, PSSI Targetkan Umumkan Pelatih Januari
Hodak Berharap Persib Hindari Momok Pohang di 16 Besar