Bea Cukai Gagalkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Diringkus di Bandara

- Kamis, 18 Desember 2025 | 17:15 WIB
Bea Cukai Gagalkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Diringkus di Bandara

Di dalam gudang itulah, petugas menemukan tumpukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Yang jadi masalah, pita cukainya palsu. Belum lagi ada temuan tambahan dari penyisiran sebelumnya, sekitar 138 ribu batang lagi. Kalau dijumlahkan semuanya, ya, angkanya mencapai 11 juta batang.

Namun begitu, ceritanya tidak berhenti di penyitaan barang. Pengembangan kasus justru mengarah ke bandara. Penyidik PPNS DJBC akhirnya menetapkan tiga orang WNA sebagai tersangka. Ketiganya berhasil diringkus di boarding lounge Bandara Soekarno-Hatta, persis saat hendak kabur ke luar negeri.

Saat ini, ketiga tersangka itu sudah mendekam di Rutan Salemba cabang DJBC. Proses hukum sedang berjalan, dan pihak berwenang sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal masing-masing tersangka.

Purbaya menegaskan, langkah tegas seperti ini bukan hal sekali jadi. Penindakan terhadap penyelundupan barang kena cukai ilegal akan terus digencarkan. Tujuannya jelas: menjaga penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri yang berjalan di jalur hukum.

"Jadi ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan," pungkasnya penuh keyakinan. "Saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi."


Halaman:

Komentar