Kisruh Tambang Ketapang: 15 WNA China dan Buronan di Balik Aksi Bersenjata

- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:25 WIB
Kisruh Tambang Ketapang: 15 WNA China dan Buronan di Balik Aksi Bersenjata

JAKARTA – Aksi perusakan dan penyerangan bersenjata di sebuah tambang emas di Ketapang, Kalbar, akhir pekan lalu, ternyata melibatkan 15 warga negara asing asal China. Yang membuat panas, korban penyerangan disebutkan termasuk anggota TNI.

Lokasi kejadian berpusat di sekitar area operasional PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM). Namun begitu, kabar yang beredar langsung dibantah keras oleh manajemen perusahaan yang kini memegang kendali.

Direktur Utama PT SRM, Firman, dengan tegas menyangkal klaim dari mantan investor, Li Changjin. Dalam pernyataannya Rabu (17/12/2025), Firman menggarisbawahi bahwa Li sama sekali tidak lagi terafiliasi dengan perusahaan.

"Manajemen baru PT SRM menegaskan bahwa Li Changjin bukan Direktur Utama PT SRM. Segala pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan tidak mewakili perusahaan,"

Begitu penegasan Firman. Ia menjelaskan, telah terjadi perubahan kepemilikan dan struktur yang sah secara hukum. Pasca restrukturisasi itu, perusahaan tak pernah mengizinkan atau menugaskan pekerja asing untuk beroperasi di lokasi mereka.

Jadi, soal 15 WNA China tadi? Firman memastikan mereka bukan karyawan PT SRM versi manajemen baru. Menurutnya, mereka adalah sisa-sisa dari era lama.

"WNA yang diklaim sebagai karyawan oleh Li Changjin dipastikan merupakan pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum adanya restrukturisasi perusahaan,"

Di sisi lain, perusahaan mengaku sudah berusaha beres-beres secara administratif. Mereka bahkan sudah mengirim surat ke Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mencabut sponsor dan izin tinggal para pekerja asing terkait. Kebijakan sekarang, kata Firman, lebih mengutamakan tenaga kerja lokal.

Narasi yang dibangun manajemen baru ini semakin kuat dengan menyoroti rekam jejak lawannya. Firman mengungkapkan bahwa pada masa lalu, Li Changjin bersama seorang Direktur Utama sebelumnya, Pamer Lubis, terjerat kasus pencucian uang. Pamer sudah dihukum, sementara Li sendiri berstatus buronan.

Data Bareskrim Polri menyebut Li masuk Daftar Pencarian Orang sejak Februari 2022. Interpol pun telah menerbitkan Red Notice untuk namanya. Dengan latar belakang itu, manajemen baru berusaha memutus semua kaitan.

"PT SRM menegaskan bahwa segala pernyataan yang disampaikan oleh Li Changjin tidak memiliki kaitan dengan perusahaan,"

Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau bantahan balik dari Li Changjin mengenai semua klaim perusahaan. Situasinya masih menggantung, menunggu perkembangan lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler