Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- Selasa, 09 Desember 2025 | 04:15 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

JAKARTA – Menjelang akhir 2025, pemerintah punya program yang bakal bikin lega banyak orang: pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Bagi yang memenuhi syarat, tunggakan bisa dihapus. Gimana caranya? Simak penjelasannya.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sudah mengonfirmasi rencana ini. Program ini ditargetkan mulai berjalan di penghujung tahun depan.

"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal,"

ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.

Nah, tentu saja nggak semua orang bisa langsung dapat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kamu harus masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau berasal dari kalangan kurang mampu. Kedua, namamu harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Terakhir, status kepesertaanmu adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja.

Lalu, bagaimana langkah-langkah pendaftarannya? Prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Mulailah dengan mengecek status kepesertaanmu, apakah masih aktif atau sudah nonaktif. Cek ini bisa dilakukan lewat aplikasi mobile BPJS atau langsung datang ke kantor terdekat.


Halaman:

Komentar