JAKARTA – Menjelang akhir 2025, pemerintah punya program yang bakal bikin lega banyak orang: pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Bagi yang memenuhi syarat, tunggakan bisa dihapus. Gimana caranya? Simak penjelasannya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sudah mengonfirmasi rencana ini. Program ini ditargetkan mulai berjalan di penghujung tahun depan.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal,"
ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.
Nah, tentu saja nggak semua orang bisa langsung dapat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kamu harus masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau berasal dari kalangan kurang mampu. Kedua, namamu harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Terakhir, status kepesertaanmu adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja.
Lalu, bagaimana langkah-langkah pendaftarannya? Prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Mulailah dengan mengecek status kepesertaanmu, apakah masih aktif atau sudah nonaktif. Cek ini bisa dilakukan lewat aplikasi mobile BPJS atau langsung datang ke kantor terdekat.
Setelah itu, pastikan dirimu memenuhi semua kriteria yang sudah disebutkan tadi. Kalau merasa cocok, lanjutkan dengan verifikasi data. Jika semua data sudah benar dan dinyatakan lolos, selamat! Tunggakan iuran BPJS-mu akan dihapus oleh pemerintah.
Di sisi lain, buat kamu yang tunggakannya nggak sampai parah atau mungkin nggak memenuhi syarat pemutihan, jangan khawatir. Ada opsi lain bernama Rehab BPJS Kesehatan atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program ini khusus untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang tunggakannya sudah menumpuk antara 4 sampai 24 bulan. Jadi, bayarnya bisa dicicil, nggak sekaligus.
"Fitur Rencana Pembayaran Bertahap merupakan program yang disediakan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap/mencicil,"
begitu bunyi penjelasan resminya.
Intinya, ada dua jalur yang bisa ditempuh: penghapusan total atau cicilan. Pilihannya tergantung kondisi dan kelayakan masing-masing peserta. Dengan adanya skema ini, diharapkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bisa semakin meluas dan masyarakat terbantu. Semoga informasinya berguna!
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun