JAKARTA – Menjelang akhir 2025, pemerintah punya program yang bakal bikin lega banyak orang: pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Bagi yang memenuhi syarat, tunggakan bisa dihapus. Gimana caranya? Simak penjelasannya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sudah mengonfirmasi rencana ini. Program ini ditargetkan mulai berjalan di penghujung tahun depan.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal,"
ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.
Nah, tentu saja nggak semua orang bisa langsung dapat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kamu harus masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau berasal dari kalangan kurang mampu. Kedua, namamu harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Terakhir, status kepesertaanmu adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja.
Lalu, bagaimana langkah-langkah pendaftarannya? Prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Mulailah dengan mengecek status kepesertaanmu, apakah masih aktif atau sudah nonaktif. Cek ini bisa dilakukan lewat aplikasi mobile BPJS atau langsung datang ke kantor terdekat.
Artikel Terkait
Bonus Rp365 Miliar Cair untuk Atlet Peraih Emas ASEAN Para Games
Presiden Prabowo Perintahkan KAI Tingkatkan Kenyamanan Kereta dan Stasiun
Kapolda Sumsel Perintahkan Kesiapan Penuh Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
TelkomGroup Berangkatkan 1.924 Pemudik Gratis dengan Bus Ramah Lingkungan