MURIANETWORK.COM -Terpilihnya Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dalam Muktamar X di Ancol, sah secara hukum. Ketua Bidang Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Surya Wijaya menekankan, mekanisme aklamasi tersebut sudah sesuai dengan aturan organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Dalam proses menuju Muktamar itu kan ada namanya Kepanitian SC dan OC yang dibentuk oleh DPP Partai. Dan posisi SC dan OC adalah pelaksana. Pelaksana yang bertugas melaksanakan Muktamar X itu,” kata Andi Surya Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 September 2025.
Andi menyebut, syarat pencalonan ketua umum PPP mengharuskan kandidat pernah menjadi pengurus harian DPP atau menjabat minimal satu periode di struktur DPP. Dari syarat tersebut, hanya Mardiono yang memenuhi ketentuan.
Artikel Terkait
DPR Dapat Rp702 Juta Buat Libur, Ternyata Ini yang Bikin Mereka Rela Tunjangan Rumah Dihapus!
Prabowo vs Geng Solo: Benarkah Rakyat Sudah Muak dengan Para Pejabat?
Prof Ikbar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Orang Tak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres!
Ijazah Jokowi & Gibran Palsu? Iwan Fals Bongkar Fakta Mengejutkan!