Menurut calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024 itu, putusan MA itu menunjukkan cara berhukum di negara ini sudah rusak. "Cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak," katanya dalam akun Youtube Mahfud MD Official, seperti dikutip Rabu, 5 Juni 2024
Menurut Mahfud, kondisi ini membuat dirinya sedikit apatis. Bila tidak bisa dibenarkan, ia bahkan mengatakan agar kondisi ini biar tambah busuk yang pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat.
Mahfud mengatakan kondisi seperti ini suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama.
“Kebusukkan cara kita berhukum lagi, yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” katanya.
Sejumlah pengamat politik pun mengkritisi putusan ini sarat kepentingan politik bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep. Menurut Mahfud, asumsi itu merupakan konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
“Menurut saya itu konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan oleh, maaf, oleh eksekutif lah. Atau kalau enggak eksekutif, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat. Melanggar etika berat,” kata dia dalam podcast yang diberi nama Terus Terang Mahfud MD.
Sebelum MA mengabulkan syarat usia calon kepala daerah, MK pernah melonggarkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu juga dinilai sarat kepentingan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi sebagai wakil presiden.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup, Istana Bantah Isu Konsolidasi Oposisi
Said Didu Bongkar Pembicaraan Empat Jam dengan Prabowo: Kami Bukan Ternak Siapa-siapa
Jokowi Pacu PSI, Siapkan Dinasti Politik Lewat Dua Anak
Dokter Tifa Soroti Penampilan Jokowi di Rakernas PSI: Playing Victim di Balik Kondisi Fisik?