“Dana pajak rakyat harus dibagi adil antara PTN dan PTS. Negara tidak boleh terus mempraktikkan diskriminasi,” tegasnya.
Kalau opsi pembagian anggaran dianggap sulit, ia punya usulan lain: batasi penerimaan mahasiswa di PTN dengan skema beasiswa negara dan cross subsidy. Intinya, PTN fokus menerima mahasiswa tidak mampu yang dibiayai negara, sementara mahasiswa mampu membantu yang lain.
“Ini asas proporsional,” katanya.
Sebelumnya, Wamen Stella Christie memang punya argumen berbeda. Menurutnya, yang penting adalah peluang belajar, bukan soal kuota.
“Yang kita pikirkan bukan kuota, tapi apa kita memberikan peluang yang paling banyak dan paling bagus untuk semua masyarakat Indonesia, mahasiswa kita untuk belajar,” tutur Stella kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, baik PTN maupun PTS, jika bisa memperluas kesempatan kuliah bagi anak Indonesia, maka kebijakan memperbanyak kuota patut didukung.
“Jadi ayo, kalau misalkan PTN ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa kita agar mereka bisa kuliah? Kalau jawaban iya, itu selalu kita dukung. Sama juga dengan PTS,” pungkas Stella.
Nah, dua pandangan ini jelas berbenturan. Satu sisi ingin pemerataan dan keadilan ekosistem, sisi lain fokus pada akses seluas-luasnya. Perdebatan ini, tampaknya, masih akan panjang.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir