359 Penyalahguna Direkomendasikan Rehabilitasi
Sementara itu, bagi 359 orang lainnya yang merupakan penyalahguna, BNN memberikan rekomendasi untuk menjalani program rehabilitasi. Mereka juga diwajibkan untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna mendapatkan pembinaan dan pemulihan agar dapat lepas dari ketergantungan narkoba.
Penyitaan Senjata Api dan Tajam Buktikan Modus Kekerasan Bandar
Selain mengamankan pelaku, operasi ini juga berhasil menyita barang bukti yang mengkhawatirkan. BNN mengamankan total 19 pucuk senjata api, baik buatan pabrik maupun rakitan, serta 63 senjata tajam. Penemuan senjata-senjata ini kerap terjadi di wilayah-wilayah yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba.
Kepala BNN menjelaskan bahwa keberadaan senjata api dan senjata tajam ini menunjukkan kesiapan para bandar narkoba untuk melakukan perlawanan bersenjata terhadap aparat penegak hukum yang akan menindak mereka. Temuan ini mempertegas bahaya dan tingkat kekerasan yang melingkupi jaringan narkoba di Indonesia.
Artikel Terkait
Lampung Raih Rekor MURI! Persentase Dapur Makan Bergizi Gratis Tertinggi Nasional Capai 69%
PT NHM Perkuat Komunitas: Program Air Bersih & Renovasi Masjid di Lingkar Tambang
Modus Baru Penculikan Anak: Grup Facebook Adopsi Dijadikan Sarana Jual Beli
Kronologi Lengkap Kecelakaan Toyota Calya Tabrak Separator di Margonda Raya Depok