Pembunuhan di Siak Gara-gara Hotspot, Tersangka Ditangkap dalam 24 Jam
Seorang pria di Kabupaten Siak, Riau, tewas dengan tragis. Novrianto (39) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri, Ikhsan (44), dengan motif yang sangat sepele: perselisihan mengenai akses jaringan hotspot.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini terlihat sepele. "Hanya karena tidak diberi jaringan hotspot. Namun, karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosional dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujarnya pada Sabtu (1/11/2025).
Kronologi Pembunuhan dan Penemuan Mayat Terbungkus Terpal
Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (26/10) dini hari. Korban tewas setelah dibacok berkali-kali oleh pelaku. Jasad Novrianto kemudian dikubur dan dibungkus dengan terpal di kebun belakang rumah tersangka, Ikhsan, yang berlokasi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.
Jasad baru ditemukan pada Selasa (28/10). Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Siak segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapat laporan tentang temuan kuburan misterius tersebut.
Kapolres Eka menambahkan bahwa informasi kunci berasal dari istri pelaku yang melaporkan. "Istrinya sebagai pelapor memberikan informasi bahwasannya mayat dalam terpal tersebut adalah teman dari suaminya," jelasnya. Pelapor juga menyebutkan bahwa sebelum dibunuh, korban melakukan persetubuhan dengannya pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB.
Jejak CCTV dan Pelarian ke Pekanbaru
Saat mayat korban berhasil ditemukan, tersangka Ikhsan telah melarikan diri. Polisi berhasil menemukan jejak pelaku melalui rekaman CCTV di rumahnya. Penyidikan kemudian mengarahkan tim ke Kota Pekanbaru, tempat pelaku diduga melarikan diri.
Hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara berhasil mengidentifikasi korban dan menguatkan keterangan yang diberikan oleh istri Ikhsan, yang berinisial A (37).
Tersangka Pembunuhan Siak Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berkat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Binawidya di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap Ikhsan. "Pelaku berhasil kami amankan dalam kurun waktu 24 jam setelah jasad korban ditemukan," tegas AKBP Eka. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10) malam di Pekanbaru beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Ikhsan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi