Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung, Erwin. Pemeriksaan ini dilakukan dengan status Erwin sebagai saksi dalam sebuah penyelidikan.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan status tersebut dalam jumpa pers di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (30/10/2025). "Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," jelas Irfan.
Berkaitan dengan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Pemeriksaan saksi Erwin ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025. Irfan Wibowo kembali menegaskan, "Masih sebagai saksi beliau."
Kejagung Bantah Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Sebelumnya, beredar informasi yang diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna. Anang membantah bahwa pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Erwin.
Dia menegaskan bahwa yang sedang berlangsung adalah proses pemeriksaan dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan. "Bahwa saat ini membenarkan tim penyidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang memeriksa Wakil Wali Kota dugaan tindak pidana, tapi bukan OTT ya, perkara biasa, penyelidikan penyidikan saat ini, tahapnya bukan OTT, clear kan," ujar Anang Supriatna.
Artikel Terkait
Inggris Alokasikan Rp 77,2 Miliar untuk Bersihkan 7.500 Ton Amunisi di Gaza
Erwin Buka Suara Usai Diperiksa Kejari Bandung: Tegaskan Tidak Ada OTT
Israel Terima Jenazah 2 Sandera Gaza dari Hamas via Palang Merah
Longsor Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Tewaskan 2 Pekerja, Ini Faktanya