Masa Tinggal 41 Hari & Biaya Turun! Ini Rincian Lengkap Haji 2026 yang Bikin Lega

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Masa Tinggal 41 Hari & Biaya Turun! Ini Rincian Lengkap Haji 2026 yang Bikin Lega

Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi selama 41 hari untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Keputusan ini merupakan hasil rapat kerja antara Komisi VIII dan pemerintah yang membahas persiapan haji 2026.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengonfirmasi, "Jumlah lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari," dalam rapat kerja tersebut, Rabu (29/10/2025).

Selama menjalani ibadah haji 2026, jemaah Indonesia akan mendapatkan layanan makan dengan sistem katering yang berbeda di setiap lokasi. Rinciannya meliputi 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan di Mekah, dan 15 kali makan selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Marwan menekankan, "Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia," memastikan kenyamanan kuliner jemaah selama di Arab Saudi.

Untuk akomodasi, telah ditetapkan jarak maksimal tempat menginap jemaah dari lokasi ibadah. Di Makkah, jarak terjauh akomodasi adalah 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dan tempat pelaksanaan ibadah haji lainnya.

Sementara di Madinah, jarak akomodasi paling jauh hanya 1 kilometer dari Masjid Nabawi atau masih berada di area markaziyah, memudahkan jemaah dalam menjalankan ibadah.

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah juga telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk tahun 2026. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta.

Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 54.193.806,58 per jemaah, atau sekitar 62 persen dari total BPIH. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler