Kemenhut Bekuk Tiga Penggarap Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 01:10 WIB
Kemenhut Bekuk Tiga Penggarap Ilegal di Hutan Lindung Luwu Timur

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual-beli lahan garapan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga orang diamankan dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Senin (3/8).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan ketiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW tertangkap tangan saat menggarap lahan yang telah dibuka tanpa izin untuk perkebunan. Dari hasil penyidikan, petugas menemukan adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya yang dilakukan secara informal tanpa dasar hukum sah.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Lahan yang telah dibuka seluas sekitar 1,5 hektare itu kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan. Para penggarap menanam sekitar 1.500 pohon merica di kawasan tersebut. Kemenhut menilai praktik ini berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru yang semakin meluas di dalam kawasan hutan lindung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan. Ali menjelaskan, perambahan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan kawasan secara langsung. Dalam kasus ini, perambahan diduga bermula dari penguasaan lahan melalui jual-beli atau ganti rugi garapan secara ilegal.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelasnya.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags