Menko Polkam Tegaskan Pagar Mal Tak Terkait Ancaman Keamanan

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Menko Polkam Tegaskan Pagar Mal Tak Terkait Ancaman Keamanan

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan pemasangan pagar di sejumlah pusat perbelanjaan tidak berkaitan dengan potensi gangguan keamanan. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang mengaitkan pagar tersebut dengan kabar akan terjadi kerusuhan.

Pernyataan itu disampaikan Djamari usai rapat tertutup bertajuk 'Sinergi Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional' di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN Muhammad Herindra.

Menurut Djamari, pemasangan pagar itu murni inisiatif pengelola mal untuk kepentingan keamanan internal. Namun, ia mengakui banyak pemasangan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

"Pemasangan pagar, nggak ada itu ya, pagar-pagar, responsnya dulu pak kepala daerah yang bersangkutan, sudah menyampaikan baik di Surabaya maupun di Jakarta. Tidak ada kaitannya dengan hubungan, seperti yang digulirkan, kabar-kabar yang akan datang. Tidak ada," kata Djamari menjawab pertanyaan wartawan.

"Jadi semuanya itu adalah untuk kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memiliki izin seperti yang dilakukan di beberapa tempat," lanjut dia.

Djamari meminta agar narasi yang meresahkan terkait pemagaran mal tidak dibesar-besarkan. Menurutnya, kepala daerah di wilayah terkait sudah memberikan respons dan melakukan penertiban.

"Saya tidak mau menyebutkan mal yang mana ya. Tapi kira-kira pemerintah daerah setempat sudah melakukan penertiban itu," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Djamari juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Ia memastikan aksi unjuk rasa tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan tertib.

"Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Tidak ada. Menyampaikan unjuk rasa, penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satu pun yang melarang untuk itu. Menyampaikan kritikan boleh-boleh saja," ungkap Djamari.

Ia bahkan menyebut kritik dari masyarakat sebagai hal yang positif bagi pemerintah. "Bahkan kami yakini, kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami. Sangat menyegarkan. Kalau soal itu silakan, unjuk rasa tidak masalah," tuturnya.

Meski demikian, Djamari mengingatkan agar setiap aksi dilakukan tanpa tindakan anarkis. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan memberi toleransi terhadap perusakan atau pembakaran fasilitas umum.

"Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis," ucapnya.

"Selama tidak mengganggu kepentingan rakyat, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan, apalagi sampai dengan pembakaran seperti masa-masa lalu. Ada kantor pemerintahan sempat terbakar, itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas," pungkas Djamari.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags