Aktris sinetron Sali Irsalina melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026), ia menyebut korban berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh KB.
"Seorang perempuan berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budi.
Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat cekcok mulut di dalam mobil di Jalan Fatmawati Raya. Pertengkaran itu kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik.
"Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa bermula dari cekcok di dalam mobil," ucapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Sali mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala. Kondisi itu juga terlihat dari foto yang beredar di media sosial, menunjukkan memar di sekitar matanya.
KB dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi telah menerima laporan korban dan menerbitkan surat pengantar visum.
"Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti. Perkara kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Erin Wartia Dijadwalkan Diperiksa Polisi
Dua Pengamen Pemukul Pengunjung GTC Cirebon Dibekuk, Terancam 5 Tahun Bui
Dianiaya Bos dan Rekan Kerja, Pria di Tangerang Juga Dipaksa Masturbasi
Anak Pejabat Dinsos Lampung Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar di Bandung