Polres Inhu Tangkap Pembakar Lahan 5 Hektare di Rengat

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB
Polres Inhu Tangkap Pembakar Lahan 5 Hektare di Rengat

Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial AF alias Ebing yang diduga membakar lahan seluas lima hektare di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku diamankan pada Senin (3/8) setelah penyelidikan intensif yang berawal dari laporan warga.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi, pada Sabtu (1/8) sore. Warga melaporkan adanya kebakaran lahan di lokasi tersebut. Setelah dicek ke lapangan, petugas menemukan api yang masih menyala di lahan yang terbakar.

"Setelah tiba di lokasi, ternyata benar telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun melakukan pengecekan di lokasi kebakaran lahan tersebut dan mendapati bahwa adanya lahan kurang lebih 5 Ha dalam keadaan terbakar masih ada api yang hidup," ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Menindaklanjuti temuan itu, Bhabinkamtibmas melapor ke Polres Inhu. Tim Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (2/8) dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Saat pengecekan, tim bertemu dengan pemilik lahan berinisial TS yang membenarkan bahwa lahan yang terbakar adalah miliknya.

"Pada saat melakukan pengecekan tim bertemu dengan pemilik lahan yang terbakar atas nama TS dan menyatakan bahwa memang benar lahan yang terbakar tersebut merupakan miliknya," katanya.

Dari keterangan sementara, pemilik lahan dan saksi anggota kerja mengaku tidak berada di lokasi saat api mulai membesar. Mereka baru datang setelah api membesar. Saat pemadaman, mereka menemukan bibit sawit, sebilah parang, dan sisa tempat makan yang tidak diketahui pemiliknya di batas ujung lahan.

"Pada saat dilakukan pemadaman pemilik lahan dan anggota kerja menemukan bibit sawit, 1 (satu) bilah parang dan sisa tempat makan yang tidak diketahui pemiliknya di batas ujung lahan," ucapnya.

Temuan bibit sawit menjadi petunjuk kuat adanya dugaan pembakaran untuk membuka lahan baru. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada terduga pelaku AF alias Ebing.

"Pelaku inisial AF alias Ebing kami amankan pada Senin (3/8). Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ke lokasi pada Sabtu (1/8) untuk melakukan pelangsiran sawit ke pohon yang berada di ujung lahan sebanyak 6 kali," jelasnya.

Pelaku mengaku tidak sengaja membakar lahan. Ia berdalih saat melakukan pelangsiran sawit pada trip ke-6, dirinya menyalakan rokok dan membuang puntung yang masih hidup ke semak kering.

"Tidak lama api membesar dan tidak dapat dikendalikan. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak ada kembali ke lokasi tersebut," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 batang kayu bekas bakar, sebilah parang, 1 puntung rokok berikut mancis, dan sebatang bibit pohon sawit.

Atas perbuatannya, tersangka Ebing dijerat dengan Pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU Jo Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf b dan/atau Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 311 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags