Rekaman CCTV Ungkap Aksi Kopilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi

- Senin, 03 Agustus 2026 | 11:20 WIB
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Kopilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta merilis rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik seorang kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang terbukti membawa 26 kilogram ekstasi. Dalam rekaman itu, Saufi tampak membawa dua koper saat meninggalkan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Rekaman yang diunggah pada Senin (3/8/2026) itu menunjukkan perjalanan Saufi sejak tiba di Terminal 3 pada Rabu (29/7). Setelah turun dari pesawat, ia langsung menuju area pengambilan koper. Dalam keterangan tertulisnya, Bea Cukai menjelaskan bahwa Saufi sempat melintas di area kedatangan, menyelesaikan deklarasi pabean melalui website All Indonesia, lalu diarahkan oleh petugas Risk Assessment Officer (RAO).

"Pada Rabu, 29 Juli 2026, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat rangkaian perjalanan pelaku sejak tiba di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah turun dari pesawat, pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO)," tulis Bea Cukai.

Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat, petugas Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan karena ada kecurigaan. "Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya," lanjut keterangan tersebut.

Dalam video, Saufi tampak meletakkan koper di meja pemeriksaan. Petugas kemudian memintanya membuka koper dan mengeluarkan isi salah satu kantong. Di dalam kantong itu ditemukan ekstasi seberat 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu botol urin yang diduga disiapkan Saufi untuk mengelabui tes narkoba mendadak.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags