Viral di media sosial sebuah unggahan kreator konten yang menjadikan seorang usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek'. Aksi tersebut menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perekaman tanpa izin merupakan tindakan tidak beretika dan melanggar hukum.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pameran GIIAS harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan tugas secara profesional. "Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pameran otomotif seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa korban perekaman tanpa persetujuan dapat menuntut pelaku berdasarkan hukum positif di Indonesia. "Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.
Ia juga merinci dasar hukum lainnya. "Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.
Selain itu, korban juga dapat menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital. Habiburokhman mendorong korban SPG/usher atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Komisi III, ujar Habiburokhman, akan mengawal aparat penegak hukum dalam memproses laporan ini secara tegas dan profesional. Hal ini penting untuk memberikan efek jera. "Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tuturnya.
Artikel Terkait
GIIAS 2026: Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Siap Meriahkan Pameran
Konten Viral di GIIAS 2026, Influencer Bryan Ebem Minta Maaf
Peminat Berat Land Cruiser FJ Melimpah, Harga Masih Rahasia
GIIAS 2026 Tak Hanya Pameran Mobil, 70mai Hadirkan Edukasi Teknologi Keamanan Berkendara