Seorang kakek berinisial NA (69) di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Korban adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman, membuat korban takut untuk melapor.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, pencabulan pertama terjadi pada Februari 2025. Saat itu, korban tengah menjaga warung milik ibunya. Ketika korban mencoba melawan, pelaku justru mengancam akan memukuli orang tua korban.
"Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor," ujar Andri, Sabtu (1/8/2026).
Perbuatan keji tersebut tidak berhenti di situ. NA diduga mengulangi aksinya hingga Mei 2026, sehingga korban mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim kemudian menangkap NA di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan indikasi korban lain. Dua perempuan diduga juga menjadi korban pencabulan NA, namun identitas mereka masih didalami.
"Tersangka NA saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tegaskan akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual," tegas Andri.
Artikel Terkait
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 12 Tahun
Guru Ngaji Cabuli Remaja di Kamar Mandi Masjid Kendari, Beraksi Tiga Kali
Guru SD di Tanjung Balai Arak Massa, Suami Tersangka Pencabulan Murid
Rumah ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga Terkait Dugaan Pencabulan Anak