Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Rp 15 Ribu, Dirut Ungkap Hitungannya

- Jumat, 31 Juli 2026 | 17:20 WIB
Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Rp 15 Ribu, Dirut Ungkap Hitungannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif bus Transjakarta untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15 ribu, berlaku mulai September 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui masa uji coba dengan tarif Rp 3.500.

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuda, menjelaskan bahwa tarif tersebut jauh di bawah biaya operasional sebenarnya. "Dalam perjalanannya, kita melihat ini sebagai gambaran buat teman-teman media, kalau kita naik kendaraan dari Blok M menuju bandara, itu kira-kira kalau kita lewat tol, sekali perjalanan itu bayar tolnya 28.500," ujarnya di Balaikota Jakarta, Jumat (31/7/2026).

"Jadi saya sampaikan ke teman-teman di Transjakarta, ini kalau kita mengangkut 8 orang, itu baru Rp 28.000. Jadi buat bayar tolnya pun sebenarnya belum cukup," tambahnya.

Menurut Welfizon, jarak Blok M-Bandara Soetta yang mencapai 64 km seharusnya membutuhkan biaya tarif hingga Rp 70 ribu per orang. Namun, Pemprov DKI memilih tarif yang lebih rendah sebagai bentuk komitmen memberikan alternatif transportasi yang terjangkau bagi masyarakat yang hendak ke bandara atau datang ke Jakarta melalui jalur udara.

"Dalam perjalanan ini, tentunya kita melihat dan kami diminta Pak Gubernur dan juga Pak Kadis untuk melakukan evaluasi. Tentu dalam melakukan penyesuaian tarif, banyak hal yang kita harus perhatikan. Tidak hanya dari sisi cost structure yang ada di Transjakarta, tapi tentu juga willingness to pay, hasil survei, ability to pay, dan beberapa hal lainnya," jelasnya.

Welfizon juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan layanan yang lebih baik untuk rute tersebut, termasuk memudahkan penumpang yang membawa koper. "Di Blok M kami sedang kejar, kita targetkan di September itu sudah selesai. Karena kalau di sana itu menggunakan tangga, kalau geres-geres koper agak kesulitan, jadi kita lakukan perbaikan sehingga nanti servis dan pelayanannya juga lebih baik," terangnya.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo menilai tarif Rp 15 ribu sudah sesuai dengan layanan yang diberikan. "Jadi kesesuaian antara tarif dan layanan. Sebetulnya harus ditambah 13,8%, Pak. Ada dua kategori. Jadi yang menganggap tarif Rp15.000 sesuai dengan layanan itu persisnya 80,1%," jelasnya.

"Yang kedua, kita juga di samping lihat yang lain, kita bandingkan dengan tarif-tarif yang dilayani oleh operator baik swasta, Damri dengan moda jalan maupun moda kereta dan moda yang lain. Sehingga kami menilai bahwa tarif Rp15.000 dari Blok M ke Bandara itu sangat wajar dan dapat diterima oleh masyarakat," tutupnya.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa tarif ini merupakan penetapan, bukan kenaikan. "Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ungkapnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags