Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Langgar Aturan, 261 Pegawai Non-ASN Sudah Dipecat

- Selasa, 28 Juli 2026 | 06:05 WIB
Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Langgar Aturan, 261 Pegawai Non-ASN Sudah Dipecat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Ancaman pemecatan dan penutupan SPPG akan dijatuhkan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.

Peringatan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN karena melakukan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," kata Sudaryono.

Dari jumlah tersebut, 224 orang merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya adalah tenaga ahli. Mayoritas pemecatan dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin dan aturan lainnya.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ujarnya.

Selain pegawai non-ASN, Sudaryono juga memproses sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebanyak sembilan orang di antaranya terancam dipecat.

"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," jelas Sudaryono.

Sementara itu, 39 pegawai lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenakan sanksi berupa mutasi, demosi, atau sanksi administrasi dan peringatan.

"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags