Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang mencapai 115,2 hektare. Ia menegaskan akan menindak tegas para pelaku.
Lokasi yang dirusak berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di sana, alat berat digunakan untuk membabat kawasan mangrove.
Irjen Herry Heryawan menyebut mangrove bukan sekadar pepohonan, melainkan ekosistem penting bagi berbagai satwa. "Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, kerusakan mangrove berdampak besar pada ekosistem dan masyarakat pesisir. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi, gelombang pasang, dan perubahan iklim. "Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir," tegasnya.
Polda Riau mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Dalam rangka Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, akan digelar penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir. "Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih," kata Kapolda.
Ia menegaskan kolaborasi dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, dan pemerintah daerah dalam penindakan perusakan lingkungan. "Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas. Tidak ada toleransi," ujarnya.
2 Tersangka Ditangkap
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pemerhati lingkungan. Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rohil melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni AF dan SA.
Tersangka AF diduga merusak mangrove untuk membuka lahan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Tersangka SA melakukan perambahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari. Berdasarkan penyidikan, SA membuka lahan sejak November 2025 dengan total areal 115,21 hektare. Dari luasan itu, 7,63 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di HPK, dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," kata Ade. Padahal, kegiatan itu telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026.
Artikel Terkait
Buron Kasus Ratusan Butir Ekstasi di Riau Dibekuk Bareskrim
Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran dan Pemkot Pekanbaru Tangani Banjir
Riau Bhayangkara Run 2026: Lari Bersama, Sinergi Forkopimda di Atas Panggung