Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyimpulkan bahwa kematian peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) asal Universitas Indonesia, Muhammad Zulfikar Drakel, di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur disebabkan oleh penyakit yang bersifat sensitif. Hasil investigasi tim gabungan tidak menemukan kaitan dengan dugaan perundungan atau kelebihan beban kerja.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, keluarga almarhum meminta data medis tidak disebarkan ke publik. Oleh karena itu, diagnosis spesifik tidak diungkapkan. "Kami menghormati permintaan keluarga," ujarnya.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Hasil investigasi menunjukkan, saat kejadian Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00, bisa berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP. Total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi tidak menemukan kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Juga tidak ada indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk berobat. "Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan. Kami tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," kata Yuli dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab kematian dengan penyelenggaraan program internsip. Untuk memperkuat perlindungan peserta, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan dan perlindungan peserta.
"Kemenkes berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," ujar Yuli.
Kemenkes menyampaikan duka cita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memverifikasi setiap informasi yang beredar secara objektif dan transparan.
Artikel Terkait
Investigasi Kemenkes: Dokter Muda Meninggal Bukan karena Bullying atau Beban Kerja
Polres Metro Pastikan Dokter Internship UI Meninggal karena Sakit
Dokter Muda FKUI Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Guest House
Dokter Muda Meninggal di Lampung, IDI Soroti Pemeriksaan Kesehatan Internship