Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Internship Dokter Indonesia setelah enam peserta meninggal dunia sepanjang tahun 2026. Seluruh kasus telah diaudit dan diinvestigasi oleh tim gabungan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian enam peserta internship. Menurutnya, setiap kejadian menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi untuk memastikan program berjalan sesuai prinsip keselamatan, perlindungan, dan pembinaan peserta.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola,” ujar dr. Yuli dalam konferensi pers di gedung Adhyatma Kemenkes, Rabu (29/7).
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi 10.564 peserta Program Internship Dokter Indonesia yang saat ini bertugas di seluruh Indonesia. Pemeriksaan meliputi medical check-up, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan skrining kesehatan jiwa.
Seluruh peserta internship akan dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Hasilnya akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan sekaligus dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang telah memenuhi target kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program tanpa perpanjangan masa tugas.
Selain skrining, Kemenkes memperkuat sistem pendampingan terhadap peserta internship. Menurut dr. Yuli, komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana, Komite Internship Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, hingga Kemenkes menjadi faktor penting untuk mendeteksi dini berbagai persoalan.
“Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani,” katanya.
Perbaikan tata kelola program telah dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi itu mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, pendampingan intensif, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana atau pendamping yang melanggar.
Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan berbagai rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah diakomodasi dalam regulasi baru. Namun, evaluasi terhadap kasus-kasus terakhir menunjukkan implementasi di lapangan masih perlu diperkuat.
“Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kemenkes: Dokter Muda yang Tewas di Apartemen Alami Masalah Kejiwaan
Kemenkes: Dokter Internship yang Ditemukan Tewas di Kalibata City Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Kemenkes Usut Kematian Dokter Internsip di Kalibata City, Target Selesai 3-4 Hari
Dokter Muda Peserta Internship Meninggal Diduga Jatuh dari Apartemen, Kemenkes Bentuk Tim Investigasi