Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita atas meninggalnya dokter muda Siti Zahra Maghfira yang ditemukan tewas setelah diduga melompat dari lantai 18 sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Minggu (26/7). Dalam keterangan resmi, Kemenkes menyebut almarhumah merupakan peserta Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika, Cisalak, Depok.
Kemenkes telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkomitmen mengungkap fakta serta kronologi kejadian secara utuh. "Kami mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi hingga hasil resmi disampaikan," tulis akun Instagram resmi Kemenkes, Senin (27/7).
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti korban nekat mengakhiri hidupnya. Korban merupakan perempuan kelahiran 2001 dan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Jenazahnya telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.
Hasil Investigasi
Kemenkes menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program internsip yang dijalani dr. Siti. Namun, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan informasi bahwa dr. Siti memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara teratur.
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Hendra Teja mengatakan tim gabungan telah memeriksa berbagai aspek, mulai dari jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan dr. Siti. "Ternyata kami mendapatkan informasi dari hasil kegiatan investigasi kami bahwa saudara SZM ini memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur," kata Hendra di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7).
Investigasi dilakukan setelah Kemenkes menerbitkan surat tugas sesaat setelah menerima kabar meninggalnya dr. Siti. Tim melakukan klarifikasi, konfirmasi, serta memeriksa sejumlah dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Hasil investigasi menunjukkan dr. Siti telah menjalani medical check-up sebelum memulai program internsip dan dinyatakan sehat secara jasmani. Ia juga mengikuti pembekalan dan orientasi hingga menjalani praktik selama sekitar tiga pekan di RS Sentra Medika Cisalak.
Kemenkes Tak Temukan Kelebihan Jam dan Beban Kerja
Tim investigasi memastikan tidak ada kelebihan jam kerja selama dr. Siti menjalani program internsip. "Pertama kita melihat bahwa jam kerja yang dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja," ujar Hendra. Kemenkes juga menyatakan tidak menemukan beban kerja berlebihan yang diterima dr. Siti.
Dari sisi hak peserta, dr. Siti tetap diberikan izin ketika sakit tanpa kewajiban mengganti hari kerja. Tim investigasi juga menilai lingkungan kerja di RS Sentra Medika Cisalak bersifat suportif berdasarkan pemeriksaan dokumen, komunikasi melalui WhatsApp, serta keterangan rekan kerja dan dokter pendamping. "Nah, kita melihat lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada dokter pendampingnya, itu kita melihat teman-temannya dan dokter pendampingnya itu mendukung," ujar Hendra.
Hendra menegaskan dari lima aspek yang diperiksa, kondisi kesehatan dr. Siti menjadi perhatian dalam hasil investigasi sementara. "Nah, jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua," katanya.
Menkes Budi: Ada Masalah Kejiwaan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kematian dr. Zahra tidak berkaitan dengan beban atau jam kerja yang berlebihan. Menurut Budi, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdapat persoalan kesehatan jiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Sudah, sudah. Sudah diperiksa, kemarin sudah ada press release-nya," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Saat ditanya apakah kematian dokter tersebut berkaitan dengan jam kerja yang panjang, Budi membantahnya. "Itu bukan masalah jam kerja. Masalahnya karena ada masalah kejiwaan. Ada masalah kejiwaan," ujarnya. Budi mengatakan Kemenkes akan mempertegas pelaksanaan skrining kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan, termasuk peserta program internship, untuk mendeteksi risiko sejak dini. "Jadi saya sudah minta, sebenarnya sudah minta, dan sudah ada aturannya. Kita akan pertegas semuanya harus dilakukan screening jiwa," jelasnya.
Menurut Budi, risiko bunuh diri dapat diketahui melalui hasil skrining kesehatan jiwa. Karena itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan skrining secara disiplin. "Karena orang bunuh diri itu ketahuan dari hasil screening-nya. Itu yang disiplin itu yang harus dilakukan," ucap Budi.
Terbitkan Aturan Baru
Kemenkes menyatakan telah menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Aturan tersebut memuat pembatasan jam kerja hingga penguatan perlindungan bagi peserta. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.
"Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta," bunyi keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (29/7).
Kemenkes menyebut pembaruan aturan tersebut merupakan bagian dari perbaikan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011. "Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta," tambahnya.
Artikel Terkait
Kemenkes: Dokter Internship yang Ditemukan Tewas di Kalibata City Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Kemenkes Usut Kematian Dokter Internsip di Kalibata City, Target Selesai 3-4 Hari
Dokter Muda Peserta Internship Meninggal Diduga Jatuh dari Apartemen, Kemenkes Bentuk Tim Investigasi
Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip, Target Selesai Tiga Hari