Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan.
Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan mekanisme praperadilan. Menurut hakim, langkah hukum yang ditempuh Roy merupakan upaya untuk menunda sidang pokok perkara yang sudah dijadwalkan.
Sebelumnya, hakim yang sama sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi perkara pokok.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan dr Tifa sudah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu putusan sela. Sementara itu, sidang Roy belum dimulai karena masih menunggu hasil praperadilan yang kini telah ditolak.
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Kecam Pertemuan Jokowi dengan Saksi di Tengah Kasus Ijazah
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Juta
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim