Sidang putusan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan putusan.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Perkara ini diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam gugatan praperadilan ini, Roy Suryo mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian. Berikut petitum yang disampaikan Roy dalam permohonannya.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut
Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Akan Ada Pemenangnya
Refly Harun: Praperadilan Berulang Roy Suryo adalah Hak Tersangka
Roy Suryo Berulang Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut