Sidang putusan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan putusan.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Perkara ini diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam gugatan praperadilan ini, Roy Suryo mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian. Berikut petitum yang disampaikan Roy dalam permohonannya.
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Kecam Pertemuan Jokowi dengan Saksi di Tengah Kasus Ijazah
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Juta
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim