Polres Pelalawan Sita 10 Kubik Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Kerumutan

- Minggu, 19 Juli 2026 | 18:25 WIB
Polres Pelalawan Sita 10 Kubik Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Kerumutan

Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Pelalawan membongkar praktik illegal logging di Kecamatan Kerumutan. Sebanyak 10 meter kubik kayu olahan hasil curian dari kawasan hutan lindung berhasil disita petugas.

Pengungkapan terjadi pada Kamis (17/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh. Operasi berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya tumpukan kayu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan dan langsung bergerak ke tempat kejadian. Sesampainya di dermaga, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 10 kubik. Namun, saat dilakukan penyisiran di sekitar sungai, pelaku pengolahan kayu sudah tidak ada di tempat.

Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyisiran dan penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perusakan hutan. "Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia," ujarnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags