Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tipidter berhasil mencegat dua truk yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar. Dua orang pelaku diamankan bersama belasan kubik kayu tanpa dokumen sah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026. Kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada pagi tadi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, personel Polsek Bunut menerima informasi tentang dua truk bermuatan kayu yang melintas di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, petugas segera bergerak dan melakukan pencegatan di lapangan.
"Anggota dari Polsek Bunut dan Satreskrim Polres Pelalawan kemudian mencegat truk tersebut di Jalan Lintas Bono. Pelaku diamankan dua orang atas nama P selaku pemilik truk dan satu lagi sopir truk," kata John Louis dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Saat dihadang, salah seorang sopir truk nekat kabur meninggalkan kendaraannya. Sementara itu, satu sopir lainnya diamankan tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan pencegatan, satu sopir melarikan diri dan meninggalkan truknya. Sedangkan satu sopir lainnya diamankan di TKP," imbuhnya.
Dari hasil interogasi awal, sopir yang tertangkap mengaku bahwa belasan kubik kayu olahan jenis kayu dasar tersebut diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Kayu-kayu itu diangkut tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan maupun pengangkutan yang sah.
Sopir tersebut mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru. P diamankan saat datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan truknya.
"Beberapa saat kemudian Saudara P datang ke Polsek Bunut menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, Saudara P langsung diamankan," imbuhnya.
Tanpa membuang waktu, petugas yang telah mengantongi identitasnya langsung meringkus P di tempat.
Dari hasil pengungkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit truk dengan nomor polisi BM-8113-TY, 1 unit truk warna hijau dengan nopol BM-9750-CJ, serta 12 meter kubik kayu tanpa dokumen sah.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (atas perubahan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini keduanya diamankan di Polres Pelalawan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polres Pelalawan Sita 10 Kubik Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Kerumutan