PP Baru Kementerian Hukum Naikkan Tarif Naturalisasi hingga Rp75 Juta

- Minggu, 19 Juli 2026 | 17:25 WIB
PP Baru Kementerian Hukum Naikkan Tarif Naturalisasi hingga Rp75 Juta

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum. Aturan ini membawa perubahan signifikan pada biaya layanan kewarganegaraan, termasuk kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan di Jakarta itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dokumen aturan tersebut sudah dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Hukum.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian bunyi pengumuman di situs resmi Kemenkum.

Sejumlah tarif layanan kewarganegaraan mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024. Kenaikan paling mencolok terjadi pada permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi dari WNA, yang semula Rp50 juta per permohonan menjadi Rp75 juta per permohonan. Sementara itu, naturalisasi berdasarkan perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan.

Berikut daftar tarif baru dalam PP 30/2026:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp75 juta per permohonan
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan
- Permohonan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta per permohonan
- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta per permohonan
- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan

Sebagai perbandingan, tarif sebelumnya untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, dan tetap menjadi WNI masing-masing Rp1 juta per permohonan. Kini tarif kehilangan kewarganegaraan melonjak menjadi Rp5 juta.

Selain menaikkan tarif, PP baru juga menghapus sejumlah biaya. Salah satunya adalah tarif naturalisasi bagi WNA yang telah berjasa kepada negara atau untuk kepentingan negara. Sebelumnya, permohonan semacam itu dikenai tarif Rp2,5 juta per permohonan. Dalam aturan baru, tarif tersebut tidak lagi tercantum.

Daftar lengkap tarif dan ketentuan lain dalam PP 30/2026 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Hukum.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags