Pemerintah Perluas Definisi MBR, Pasangan di Jabodetabek dengan Gaji Rp14 Juta Kini Berhak atas Rumah Subsidi

- Rabu, 24 Juni 2026 | 20:00 WIB
Pemerintah Perluas Definisi MBR, Pasangan di Jabodetabek dengan Gaji Rp14 Juta Kini Berhak atas Rumah Subsidi

Pemerintah resmi memperluas definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kebijakan terbaru yang mengubah batas penghasilan dan kriteria penerima bantuan perumahan. Kini, pasangan suami-istri di wilayah Jabodetabek dengan total penghasilan gabungan hingga Rp14 juta per bulan sah dikategorikan sebagai MBR dan berhak atas fasilitas pembiayaan rumah subsidi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan tersebut telah diundangkan dan resmi berlaku sejak 22 April 2025.

Untuk mengakomodasi disparitas biaya hidup dan daya beli antarwilayah, pemerintah membagi batas upah maksimal MBR ke dalam empat zona. Masing-masing zona memiliki ambang penghasilan berbeda, dengan pemisahan antara status kawin dan tidak kawin.

Di Zona 1 yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan untuk lajang maksimal Rp8,5 juta per bulan, sedangkan pasangan suami-istri maksimal Rp10 juta per bulan. Untuk peserta Tapera, batasnya juga Rp10 juta per bulan.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Di wilayah ini, lajang maksimal berpenghasilan Rp9 juta per bulan, pasangan maksimal Rp11 juta per bulan, dan peserta Tapera juga Rp11 juta per bulan.

Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Batas penghasilan untuk lajang di zona ini maksimal Rp10,5 juta per bulan, pasangan maksimal Rp12 juta per bulan, dan peserta Tapera maksimal Rp12 juta per bulan.

Zona 4, yang merupakan wilayah dengan batas tertinggi, adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lajang di Jabodetabek maksimal berpenghasilan Rp12 juta per bulan, sementara pasangan suami-istri maksimal Rp14 juta per bulan. Peserta Tapera di zona ini juga dibatasi maksimal Rp14 juta per bulan.

Meskipun perluasan kuota ini memberikan angin segar bagi kelas menengah di kota-kota besar yang selama ini kesulitan memiliki hunian, kebijakan ini langsung memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat dan masyarakat.

Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa masuknya kelompok pekerja dengan pendapatan hingga belasan juta rupiah justru akan menggeser sasaran utama bantuan sosial perumahan. Kelompok masyarakat dengan pendapatan setara Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dikhawatirkan harus bersaing ketat dengan kelompok finansial yang lebih tinggi demi bisa mendapatkan unit rumah subsidi yang terbatas.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar