Juru Parkir di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar dengan Teriakan

- Selasa, 16 Juni 2026 | 00:00 WIB
Juru Parkir di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar dengan Teriakan

Seorang juru parkir wanita bernama Kusriyati menjadi pahlawan setelah menggagalkan aksi pencurian uang tunai senilai Rp3,6 miliar di Jalan Ahmad Yani, Brebes, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026) sore. Berkat teriakannya yang cepat, uang milik nasabah bank itu selamat dari upaya pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan perbankan yang ramai. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor berusaha memecahkan kaca mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam milik korban yang tengah terparkir. Namun, saat mereka beraksi, Kusriyati yang berada di lokasi langsung melihat dan berteriak meminta pertolongan warga serta pengguna jalan di sekitar.

Korban diketahui bernama Kliwon Alwawan, warga Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Sebelum kejadian, ia baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dari salah satu bank di pusat Kota Brebes. Kliwon mengaku sempat curiga setelah meninggalkan bank karena ada beberapa pengendara sepeda motor yang terus membuntuti mobilnya. Merasa tidak aman, ia memutuskan menuju kantor bank lain yang tidak jauh dari lokasi pertama.

Kliwon kemudian memarkirkan mobilnya di tempat yang dianggap ramai untuk menghindari kejahatan, lalu masuk ke kantor bank. Namun, saat ia berada di dalam, pelaku justru melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil. Aksi itu diketahui Kusriyati yang sigap berteriak.

“Saya melihat ada orang memecah kaca mobil, lalu mengambil bungkusan plastik dari dalam mobil. Saya langsung teriak, pencuri... pencuri...,” kata Kusriyati.

Sementara itu, Kapolsek Brebes, AKP Prapto, membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian kini memburu pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan. “Bukan perampokan tapi pecah kaca mobil. Belum berhasil ngambil, tapi ketahuan, lari,” ujarnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar