Bareskrim Bekuk Tiga Kaki Tangan Jaringan Narkoba Agung Apek, Barang Bukti Ribuan Ekstasi Disita

- Senin, 15 Juni 2026 | 22:55 WIB
Bareskrim Bekuk Tiga Kaki Tangan Jaringan Narkoba Agung Apek, Barang Bukti Ribuan Ekstasi Disita

Bareskrim Polri membekuk tiga orang yang diduga sebagai kaki tangan jaringan narkoba milik Agung Darmawan alias Agung Apek, seorang bandar besar yang melibatkan lintas wilayah Palembang, Bogor, dan Purwakarta. Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (10/6) hingga Minggu (14/6) lalu, petugas menyita barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Palembang menuju Bogor. Setelah dilakukan analisis, paket tersebut diketahui berada di Purwakarta, Jawa Barat.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (10/6), tim menuju gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor, untuk memeriksa paket yang dimaksud.

“Hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu unit speaker berisi plastik bening yang dilapisi aluminium foil. Di dalamnya diduga narkotika jenis sabu seberat 405,06 gram dan satu bungkus ekstasi sebanyak 100 butir,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pengiriman terkendali atau control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba menerima paket itu dan langsung diamankan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,1 gram serta daun kering seberat 1,7 gram.

“Hasil interogasi, Samba mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Dony yang dikenal melalui Instagram. Samba juga mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba,” kata Brigjen Eko.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada profiling terhadap Dony, yang ternyata merupakan warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta bernama Abdul Latif. Petugas berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan Abdul Latif alias Dony. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Dony mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil ‘Pakcik’ yang berada di Aceh dan berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.

Lebih lanjut, diketahui bahwa paket narkoba tersebut dikirim oleh Puja Bangsa yang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga akhirnya menangkap Puja Bangsa. “Tim Palembang berhasil menemukan barang bukti lain di sebuah kostel yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa, berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47 gram di dalam kotak speaker,” imbuh Brigjen Eko.

Penggeledahan berlanjut ke sebuah kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang, di mana petugas kembali menemukan ribuan butir ekstasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA.

“Tersangka Abdul Latif alias Dony ini adalah pengendali sekaligus pengedar yang mengoperasikan jaringan dari dalam lapas. Ia memesan sabu kepada Pakcik. Setelah Pakcik menyetujui, kode resi pengiriman dikirim secara berkala. Pengiriman diatur oleh Abdul Latif dan Pakcik dengan menggunakan identitas palsu,” bebernya.

Berdasarkan analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Bangsa merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek. Perkara Agung Apek sendiri tengah ditangani oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Februari 2026.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar