Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman Terbit Sebulan Setelah Banjir Bandang, Walhi Temukan Dugaan Maladministrasi

- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:00 WIB
Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman Terbit Sebulan Setelah Banjir Bandang, Walhi Temukan Dugaan Maladministrasi

Sumatera Barat menanggung beban lingkungan baru di tengah upaya pemulihan pascabencana. Izin operasi tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, diterbitkan hanya sebulan setelah banjir bandang melanda kawasan hulu Bukit Barisan pada November 2025.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup setempat menerbitkan persetujuan lingkungan untuk pertambangan batu andesit oleh PT Dayan Bumi Artha satu pekan setelah bencana. Proses perizinan berlanjut hingga akhirnya izin operasi resmi dikeluarkan pada 31 Desember 2025.

“Gubernur Sumatera Barat kemudian mengeluarkan perizinan, satu bulan pascabencana di lokasi yang sudah terdampak bencana ekologis, di Padang Pariaman, hulu Bukit Barisan,” kata Tommy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6).

Walhi mencurigai adanya maladministrasi dalam penerbitan izin tersebut. Kecurigaan ini muncul setelah organisasi lingkungan itu menemukan kejanggalan pada peta risiko bencana yang digunakan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Itu menggunakan peta skala satu banding satu juta. Peta yang harusnya digunakan untuk skala analisis nasional, digunakan untuk wilayah delapan hektar, sehingga tidak akan tergambarkan sebaran dampak di lokasi tersebut,” ujar Tommy.

Dokumen UKL-UPL juga menyebutkan adanya sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk komunikasi perusahaan dengan pihak terdampak. Namun, sosialisasi itu hanya melibatkan empat hingga lima orang warga.

“Itu dilakukan di warung-warung, di kedai masyarakat. Itu dianggap atau dilegitimasi bahwa masyarakat seluruhnya yang terkena dampak itu sudah menyetujui,” kata Tommy.

Lebih jauh, Walhi Sumatera Barat menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang (KAN) terkait persetujuan perizinan. Ketua KAN Bayu Permana menegaskan bahwa pemberian izin berlangsung tanpa melibatkan masyarakat adat maupun warga terdampak.

“Bayangkan, kami baru tahu pada Mei 2025, sedangkan surat izin (eksplorasi tambang) sudah keluar pada 2024,” ujar Bayu.

Bayu mengaku telah mengirimkan surat penolakan tegas terhadap tambang batuan andesit di Nagari Kasang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat. “Harapan kami kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk mencabut dan mengkaji ulang proses perizinan ini,” katanya.

Ironisnya, banjir bandang dan longsor yang melanda Nagari Kasang pada November lalu menewaskan tiga orang. Presiden Prabowo bersama jajaran pemerintah daerah sempat meninjau lokasi bencana pada 1 Desember. “Apakah saat itu Gubernur tidak melihat? Baru kejadian, beliau datang, dan 31 Desember dia keluarkan persetujuan operasionalnya,” ujar Bayu.

Berdasarkan peta One Map Minerba, PT Dayan Bumi Artha tercatat menguasai wilayah izin usaha pertambangan andesit seluas delapan hektare di Nagari Kasang sejak Oktober 2024. Izin tersebut masih bersifat pencadangan, dengan gubernur sebagai pejabat berwenang.

Sementara itu, persoalan tambang di Sumatera Barat tidak hanya menyangkut aktivitas legal. Walhi mencatat bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih marak di sembilan kabupaten dan kota di provinsi ini, meliputi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pesisir Selatan.

Sejak 2012 hingga 2026, aktivitas PETI telah menelan 50 korban jiwa akibat tertimbun di lokasi tambang ilegal. Analisis citra satelit menunjukkan lebih dari 10 ribu hektare hutan di Sumatera Barat lenyap akibat praktik ini. Kerusakan mencakup daerah aliran sungai (DAS) Batanghari, DAS Indragiri, serta hulu DAS Pasaman dan DAS Batahan.

“Tidak hanya merusak hutan dan daerah hulu, tapi juga menyebabkan kerusakan dan pencemaran sungai,” kata Tommy.

Menanggapi temuan ini, Walhi telah melapor ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, serta Komnas Hak Asasi Manusia. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan aparatur Sumatera Barat dalam pemberian izin tambang baru dan pembiaran PETI.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar